Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Februari 2013

Sekilas Sasana Kepemangkuan


SASANA: ETIKA DAN TUGAS PEMANGKU



A.      Pendahuluan
Bila kita perhatikan kegiatan keagamaan di Bali tidak lepas di dalamnya terkandung suatu ajaran mengenai etika, susila, upakara dan tampaknya aktivitas upakara dan upacara yang sangat mendominasi aktivitas kegiatan sehari-hari oleh umat Hindu di Bali. Dalam kegiatan tersebut diperlukan seorang yang diyakini mampu untuk memimpin upacara tersebut sesuai dengan tingkat upacara, untuk kegiatan tingkat upacara kecil dan menengah diperlukan seorang pemangku untuk mengantar pelaksanaan suatu upacara.
Dibalik hal tersebut di atas sebenarnya pemangku juga sangat berperan penting di dalam menuntun umat dalam memahami ajaran agama Hindu, dimana di jaman global dan informasi, seorang pemangku dituntut untuk bisa mampu membina umat terutama kepada generasi muda yang merupakan generasi penerus dalam pengemban ajaran agama Hindu, sehingga para generasi muda betul-betul memahami agamanya sendiri dan tidak terjerumus terhadap hal-hal yang negatif. Seorang pemangku diharapkan dapat meningkatkan kualitas penghayatan serta pengamalan ajaran agama sehingga diperlukan pembekalan yang cukup bari para pemangku maupun calon pemangku.
Melalui tulisan ini tanpa bermaksud untuk menggurui, diharapkan dapat membuka cakrawala dan menambah wawasan seorang pemangku maupun calon pemangku sehingga dapat mengetahui peran, tugas dan tanggung jawab sebagai pemangku dalam arti seorang pemangku tidak semata-mata bertugas menghaturkan upakara saja (dari satu sisi saja) tetapi yang utama adalah menuntun umat agar memahami hakikat ajaran agama Hindu.

Rabu, 30 Januari 2013

SEKILAS TENTANG SUDHIWADANI



Oleh: Ida Pandita Dukuh Acharya Dhaksa

Pada zaman global kini saya melihat beberapa tantangan akan dihadapi warga Hindu di Indonesia, tak terkecuali di Bali. Untuk itu, orang Hindu harus mampu memberikan jalan keluar cerdas sehingga aturan agama tetap teguh dijalankan. Di sisi lain keinginan orang lain memeluk Hindu pun tak patut dihalangi. Sehubungan dengan tantangan ke depan inilah saya ingin menanyakan beberapa hal kepada Ida Pandita.
1. Ada wanita pemeluk Hindu melangsungkan perkawinan dengan orang Barat yang non-Hindu. Pasangan ini menikah di negeri Barat lewat prosesi upacara bukan Hindu. Jika kedua mempelai sepakat tinggal di Bali dan memilih ikut agama Hindu, kemudian memiliki anak, bagaimana supaya anaknya bisa diupacarai layaknya warga Hindu di Bali?
2. Ada wanita Hindu kawin dengan orang Barat dan menikah di negeri Barat juga dengan cara non-Hindu. Seandainya pasangan ini bercerai dan si wanita bersama anaknya memilih tinggal di Bali, bagaimana agar anaknya bisa diupacarai secara Hindu di Bali?
3. Bila wanita Bali mempunyai anak di luar perkawinan (berdasarkan hasil kumpul kebo) dengan orang Barat, bagaimana cara supaya si anak ini bisa diberikan upacara yang lengkap sebagai orang Hindu Bali?
4. Jika ada wanita Bali memiliki anak di luar perkawinan (hasil hubungan kumpul kebo) bersama orang Barat, tapi saat ini pasangan itu sudah pisah. Bagaimana caranya agar anaknya bisa diberikan upacara yang lengkap sebagai orang Hindu Bali?
Itulah beberapa persoalan yang saya lihat dan tak mustahil akan terjadi di Bali atau dialami oleh orang Bali.


Lembaga umat Hindu, seperti Parisada, sudah memutuskan dan menetapkan proses yang bisa dilakukan oleh orang-orang yang berkeinginan memeluk agama Hindu. Aturan tersebut, antara lain, diatur dalam keputusan Mahasabha Parisada. Proses yang dilakukan sesuai dengan pertanyaan Saudara yang pertama, yakni bila ada pemeluk Hindu (orang Barat) sedangkan pasangan ini menikah di Barat dengan proses non-Hindu, kemudian mereka berkeinginan memeluk agama Hindu dan menetap di Bali, maka harus diawali dengan proses upacara sudhiwadani, yakni suatu proses pengesahan seorang non-Hindu untuk menjadi pemeluk Hindu. Upacara ini sangat sederhana dan dapat diambil dari tingkatan paling kecil, seperti byakala, prayascitta, pangulapan, pabersihan, dan banten ayaban. Sarananya bisa berupa canang sari, atau yang lebih besar dalam wujud banten daksina pejati. Jadi, dengan upacara sudhiwadani seseorang yang ingin memeluk agama Hindu sudah dianggap sah secara Hindu.
Seandainya ada wanita Hindu kawin dengan orang Barat dan menikah di negeri Barat lewat cara non-Hindu, kemudian pasangan ini bercerai dan si anak diserahkan kepada ibunya. Jika ibu beserta anaknya ingin memeluk agama Hindu, maka proses yang harus dilakukan selain disahkan lewat upacara sudhiwadani adalah mesti melewati upacara manusa yajnya, layaknya warga Hindu di Bali. Antara lain: upacara abulan pitung dina (42 hari), tiga bulan (105 hari), enam bulan (210 hari). Ini bisa dilakukan bertahap. Itu kalau memungkinkan.
Berbeda halnya kalau perceraian itu terjadi ketika anaknya sudah remaja, maka upacara pengesahan dari lahir hingga upacara ngotonin (enam bulanan), dapat dilakukan sekaligus, bersamaan dengan upacara sudhiwadani. Prosesinya juga sederhana. Contoh, dalam prosesi tiga bulanan. Saat ini juga dilakukan pengesahan nama si anak melalui upacara. Kalau toh sebelum usia tiga bulan atau 105 hari, sesuai kalender Bali, anak bersangkutan sudah memiliki nama lengkap yang dibuktikan lewat akte kelahiran yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil, maka nama tersebut tak perlu lagi diubah. Apa yang tertera di akte kelahiran, itulah yang dipergunakan dalam upacara tiga bulanan. Untuk upacara lain, sesuaikan dengan situasi dan kondisi. Tak mesti bermegah-megah kalau hal tersebut memang tak memungkinkan dilakukan.
Menyangkut pertanyaan ketiga, yakni seorang wanita Bali mempunyai anak di luar perkawinan berkat hasil hubungan gelap (kumpul kebo) dengan orang non-Hindu, kemudian ada keinginan supaya si anak ini dapat diberikan upacara lengkap selayaknya orang Hindu di Bali. Kalau saja proses upacara perkawinan kedua pasangan ini bisa dilangsungkan dan sah menurut agama, tentu kasus yang Saudara ajukan terselesaikan secara elok. Anak yang lahir tersebut sah secara hukum maupun agama. Bukan sebagai anak bebinjat.
Berbeda jika pasangan kumpul kebo ini tak mau melangsungkan perkawinan baik secara aturan Hindu ataupun mengikuti ketentuan agama pasangan kumpul kebonya. Jalan keluar yang mungkin diambil: wanita yang melahirkan anak di luar nikah ini bisa mencari seorang calon wali anaknya. Sebab, dalam proses perkawinan harus ada wali yang mungkin akan mengangkat si anak tanpa ayah sah itu. Misalkan, dengan keluarga dekat atau orang-orang yang memang secara sukarela mau melakukan itu sehingga si anak menjadi sah menurut agama.
Kalau tak ada pihak laki yang menjadi wali dan mengangkat si anak, bisa mengikuti sila, yaitu aturan-aturan yang bisa kita lihat pada zaman kerajaan dulu, di mana wanita yang hamil di luar perkawinan bisa melakukan proses perkawinan dengan simbol tertentu yang ditentukan agama. Misalkan, dengan keris. Cuma, bila ini dihubungkan dengan hak asasi manusia, tentu ada sedikit benturan. Sebab, ada keganjilan: manusia kok dikawinkan dengan simbol-simbol agama tertentu. Adapun aturan yang berlaku pada kalangan warga Hindu di Bali menentukan bahwa seorang anak dianggap sah kelahirannya secara adat, terlebih dari sudut agama Hindu, jika orangtuanya telah melalui prosesi perkawinan. Di sinilah para cendekiawan Hindu ke depan perlu memikirkan lebih seksama lagi perihal hak seorang ibu untuk memelihara anaknya, sebagai orangtua seutuhnya. Selanjutnya, pertanyaan Saudara keempat, memiliki keterkaitan dengan pertanyaan kedua. Proses yang harus dilalui, yakni dengan upacara sudhiwadani, dan upacarai anak bersangkutan layaknya orang Hindu dari semenjak lahir hingga dewasa.

Sumber:  "MAJALAH SARAD BALI" di kolom Sasa Multiply 

Senin, 13 Agustus 2012

Pembacaan Weda Saat Upacara


Svadhyaayam sravayet pitrye.
Dharmasastrani caiva hi.
Akhyaananitihasamsca
Puranani khilanica
(Manawadharmasastra III.232).

Artinya: Pada waktu upacara yadnya terutama saat pemujaan leluhur, ia harus menperdengarkan kepada tamu-tamunya ajaran Weda, ketentuan-ketentuan hukum suci, cerita kepahlawanan dan cerita dalam kitab-kitab Purana dan Khila.

Senin, 30 Juli 2012

Bija atau Wija


Mawija atau mabija dilakukan setelah usai mathirta, yang merupakan rangkaian terakhir dan suatu upacara persembahyangan. Wija atau bija adalah biji beras yang dicuci dengan air bersih atau air cendana. Kadangkala juga dicampur kunyit (Curcuma Domestica VAL) sehingga berwarna kuning, maka disebutlah bija kuning. Bila dapat supaya diusahakan beras galih yaitu beras yang utuh, tidak patah (aksata).

Wija atau bija adalah lambang Kumara, yaitu putra atau wija Bhatara Siwa. Pada hakikatnya yang dimaksud dengan Kumara adalah benih ke-Siwa-an yang bersemayam dalam diri setiap orang. Mawija mengandung makna menumbuhkembangkan benih ke-Siwa-an itu dalam diri orang. Benih itu akan bisa tumbuh dan berkembang apabila ladangnya bersih dan suci, maka itu mewija dilakukan setelah mathirta.

Puja Tri Sandhya


Ulasan Singkat Tentang Mantra ‘Puja Tri Sandhya’
Oleh : I Gede Widya Suputra

            Weda merupakan sumber dari ilmu pengetahuan dan sebagai pedoman hidup umat Hindu dan juga seluruh umat manusia dalam menjalani kehidupan yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kebenaran yang bersifat universal. Di dalam Pustaka Suci Weda kita juga akan menemukan ratusan ribu sloka dan mantra suci dan juga ilmu pengetahuan lainnya yang semuanya itu disediakan hanya untuk satu tujuan, yakni “to harmonize the life of mankind” yakni ‘untuk mengharmoniskan kehidupan umat manusia’. Semua sloka dan mantra yang ada di dalam Weda beserta ilmu pengetahuan lainnya ‘disediakan’ untuk dimanfaatkan oleh manusia guna kehidupan yang lebih baik, baik hari ini, esok, dan kehidupan yang akan datang yang jika disimpulkan akan membentuk satu kata yakni ‘keharmonisan’.

Kamis, 19 Juli 2012

Tumpek Wariga: Monumental Hari Bumi


“Kaki Bentuyung, titiang mapangarah, buin selae dina Galungan, mabuah nyen apang nged, nged, ngeeed!”

Setiap kali perayaan hari Tumpek Pengatag, sekelumit doa sederhana itu senantiasa terucap dari orang tua kita dahulu hingga saat ini pun masih terngiang di telinga. Doa itu mengandung penghargaan agar sang pohon bisa berbuah lebat. “Nged” adalah kosa kata bahasa Bali yang berarti berbuah banyak /lebat, sehingga bisa digunakan untuk keperluan upacara hari raya Galungan yang jatuh 25 hari berikutnya.
Dalam konsepsi Hindu, saat Tumpek Pengatag - dikenal juga sebagai Tumpek Wariga, Tumpek Uduh atau Tumpek Bubuh - dihaturkan persembahan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasi sebagai Sangkara, Dewa Penguasa Tumbuh-tumbuhan yang dikonkretkan melalui mengupacarai pepohonan. Memang, menurut tradisi susastra Bali, yang menyebabkan tumbuh-tumbuhan hidup dan memberikan hasil kepada manusia adalah Hyang Sangkara. Karenanya, ucapan syukur dan penghormatan kepada Hyang Sangkara mesti dilakukan manusia dengan mengasihi segala jenis tumbuh tumbuhan. Dengan demikian, sejatinya, perayaan hari Tumpek Pengatag memberi isyarat dan makna mendalam agar manusia mengasihi dan menyayangi alam dan lingkungan yang telah berjasa menopang hidup dan penghidupannya. Pada Tumpek Pengatag, momentum kasih dan sayang kepada alam itu diarahkan kepada tumbuh-tumbuhan. Betapa besarnya peranan tumbuh-tumbuhan dalam memberi hidup umat manusia. Hampir seluruh kebutuhan hidup umat manusia bersumber dari tumbuh-tumbuhan. Mulai dari pangan, sandang hingga papan.

Minggu, 11 Maret 2012

Tahun Baru Saka Dalam Keheningan Nyepi

Setiap tahunnya pada akhir bulan Maret atau awal bilan April, umat Hindu di Indonesia merayakan sebuah pergantian tahun seperti halnya umat-umat agama lain di Indonesia yang juga memiliki pergantian tahun yang mereka pergunakan. Umat Hindu Indonesia menggunakan tahun Saka sebagai acuan kalender mereka, seperti halnya di India dengan berbagai modifikasi penyesuaian budaya  perhitungan waktu yang sudah dimiliki oleh masing-masing daerah di Indonesia (seperti kalender Jawa dan kalender Bali). Di Indonesia, pergantian tahun Saka dikenal dengan nama hari raya Nyepi. Hari raya Nyepi adalah perayaan hari tahun baru saka yang jatuh pada penanggal apisan sasih Kadasa (eka sukla paksa Waisak), sehari setelah tilem Kesanga (panca dasi Krsna Paksa Caitra)

Sabtu, 21 Januari 2012

SIWA RATRI SEBAGAI MALAM KESADARAN


Sehari sebelum Tilem sasih Kapitu atau yang sering disebut prawaning tilem kapitu, umat hindu memperingati Hari Siwaratri. Jika di urut dari asal katanya, “siwa” itu dapat diartikan sebagai terang dan “ratri” itu dapat diartikan gelap. Jadi Siwaratri dapat diartikan bahwa yang terang telah menjadi gelap dan yang gelap menjadi terang kembali. Dalam diri manusia bersemayam Tuhan beserta sifat - sifat ketuhanan, namun seiring perjalanan hidup, kegelapan dan ilusi duniawi membuat manusia semakin lupa akan asal dan jati diri.

Sabtu, 02 Juli 2011

GALUNGAN

Hari raya suci keagamaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan suatu ajaran agama. Dengan peringatan atau perayaan suatu hari suci keagamaan maka diharapkan pemeluk agama dapat lebih memantapkan kualitas rohaninya, baik itu secara internal, dalam hal ini adalah bagi diri pribadi dan sesama pemeluk agama. Maupun secara eksternal, dalam hal ini adalah antar pemeluk agama dan lingkungan sosial masyarakat yang bersifat heterogen.

Senin, 18 April 2011

PEMAKNAAN MITOS WATUGUNUNG


“Ya Tuhan Hyang Maha Saraswati yang maha Suci, Maha Agung, mengkaruniai kecerdasan dengan cintanya yang sejati sebagai anugrahmu terimalah persembahan kami”.
Mitos Watugunung sendiri mengisahkan tentang cinta terlarang antara seorang putra, Sang Watugunung, dengan ibunya, Sinta. Setelah campur tangan Dewata, hubungan aib ini diputus dengan diciptakannya kalender (wuku). Dengan Saraswati sebagai pemisah antara wuku terakhir (Watugunung) dengan wuku awal (Sinta).